1. Tidak berhijab
(menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS.
Al-Ahzab: 59).
Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut /
memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan
yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah
kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya
rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku,
apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir
rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman
nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok
merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i,
Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits
ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan
bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada
hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan
kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah
beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban
ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun
sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat
nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata
palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan
memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama
dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat
wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah
melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu)
maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata
palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya
seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah
ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa
kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti
memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”
(Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin.
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan
janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan
bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yg dahulu” [al-ahzaab:33]
7. Merenggangkan /
mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur
alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur
alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
9. Memakai jilbab gaul
/ tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan
telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut
palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena
termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh
Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu
menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga
menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana
disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan
minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no.
5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut
menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki
maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan
para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita
kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang
kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Deman Pembina Konsultasi Syariah)
12. Mencukur /
mencabut bulu alis.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur
alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang
mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
13. Memakai lensa
kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah
berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya
sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak
mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan
fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan
alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya
menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur
menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.” [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]
14. Operasi plastik
untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi
untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa
hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi
menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik
atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan
Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika
(keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada
wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada
cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada
giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat
orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk
membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat
bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya
terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini
termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu
a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).
====================================*===========================================================================***=========================================================================*****==========================================================================***===========================================================================*========================================
Demikian semoga bermanfaat, dan dapat
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita Kepada Allah SWT. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
,